Bagi siswa yang butuh rangkuam PKN kelas 7-8-9 bisa copas disini
Materi Esensial PKn
No.
|
Indikator
|
Keterangan
|
||||||||||
1.
|
Rumusan
Dasar Negara
|
1.
Sidang BPUPKI pertama (29 Mei – 1 Juni 1945)
a.
Moh. Yamin (29 Mei 1945)
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan sosial
b.
Mr. Soepomo (30 Mei 1945)
1)
Persatuan
2)
Kekeluargaan
3)
Keseimbangan lahir dan batin
4)
Musyawarah
5)
Keadilan sosial
c.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3)
Mufakat (Demokrasi)
4)
Kesejahteraan social
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan
2.
Bentukan Panitia Sembilan (Jakarta Charter)
1)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
islam bagi pemeluk-pemeluknya
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradap
3)
Persatuan Indonesia
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.
Pancasila
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradap
3)
Persatuan Indonesia
4)
Keadilan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaran perwakilan
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
||||||||||
2
|
Hasil
sidang PPKI
|
1.
Sidang PPKI yang pertama (18 Agustus 1945)
-
Mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh.
Hatta sebagai wakil presiden
-
Mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar negara
-
Membentuk KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)
untuk membantu presiden dan wakilnya
2.
Sidang PPKI yang kedua
-
Membentukan kabinet
-
Pembentukan 8 provinsi beserta gubenurnya
-
Pembentukan kekuatan pertahanan dan keamanan
3.
Sidang PPKI yang ketiga
-
Membentuk KNI (Komite Nasional Indonesia)
-
Pembentukan Badan-badan negara
-
Membentuk PNI
|
||||||||||
3
|
Sejarah
terbentuknya UUD NRI tahun 1945
|
BPUPKI yang
dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung
dari 28 Mei – 1 Juni 1945, Ir. Sukarno menyampaikan gagasan “Dasar Negara”,
bernama Pancasila.
Pada tanggal
22 Juni 1945, 38 anggota Sembilan BPUPKI membentuk sebuah komite yang terdiri
dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta, yang akan menjadi teks pembukaan
UUD 1945 Setelah penghapusan frasa “kewajiban untuk melaksanakan Syariah
Islam bagi penganutnya “Piagam Jakarta dig anti menjadi pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI.
Pengesahan
UUD 1945 telah dikonfirmasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” yang
diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 1945.
|
||||||||||
4
|
Alinea
dalam pembukaan UUD NRI 1945
|
(Isinya
lihat UUD 1945)
Makna
:
1.
Alinea ke-1
è Bangsa
Indonesia tidak mau dijajah atau menjajah
è Menghapuskan
penjajahan dengan segala bentuknya karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan
2.
Alinea ke-2
è Perjuangan bangsa Indonesia telah smaapi
tingkat yang menentukan yaitu kemerdekaan
è Bangsa
Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa ang telah
menghantarkan nya ke depan pintu kemerdekaan
è Kemerdekaan
bukan akhir dari perjuangan, tetapi jembatan untuk menuju cita-cita bangsa
3.
Alinea ke-3
è Adanya
pengakuan religious bahwa kemerdekaan adalah sebuah rahmat Allah Yang
Mahakuasa
è Adanya
pernyataan proklamasi
è Kemerdekaan
telah dimotivasi oleh keinginan leluhur untuk memberantas penjajahan
4.
Alinea ke-4
è Fungsi dan
tujuan Negara Indonesia
è Sususnan dan
bentuk Negara
è System
pemerintahan Negara
è Dasar negara
|
||||||||||
5
|
Macam
macam norma dan sanksi
|
1.
Norma agama
è Sekumpulan
kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan.
è Sanksi : Siksa
Neraka, mendapat dosa
2.
Norma kesusilaan
è Peraturan
hidup yang bersumber dari hati nurani manusia
è Sanksi :
Dihukum pidana
3.
Norma kesopanan
è Norma yang
berhubungan dengan pergaulan manusia delam kehidupan sehari-hari
è Sanksi :
dikucilkan masyrakat, dicemooh
4.
Norma hokum
è Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyrakat dan dibuat oleh
badan-badan resmi
è Sanksi :
Denda, masuk penjara (Hukum Pidana)
|
||||||||||
6
|
Contoh
tindakan pelajar dalam membela negara
|
a.
Lingkungan sekolah
è Melaksanakan
tata tertib sekolah
è Melaksanakan
piket dengan baik
è Menjaga nama
baik sekolah
b.
Lingkungan masyarakat
è Mengikuti
kerja bakti
è Menaati norma
yang berlaku
è Ikut serta
menolong korban bencana alam
c.
Lingkungan keluarga
è Menyelesaikan
tugas rumah dengan baik
è Memelihara
fasilitas di rumah
è Menjaga nama
baik keluarga
d.
Lingkungan berbangsa dan bernegara
è Menaati hokum
yang berlaku
è Menjaga
keutuhan dan keamanan Negara
è Melindungi
kehormatan dan keelamatan bangsa
|
||||||||||
7
|
Pengertian
pertahanan dan keamanan, sishankamrata
|
1.
Pertahanan
è Upaya mencegah
ancaman yang datang dari Luar
è TNI + Rakyat
terlatih (Tembak menembak, dll)
2.
Keamanan
è Upaya mencegah
ancaman yang dating dari dalam
è Polri + Rakyat
terlatih (mengejar pencuri, dll)
3.
Sishankamrata
è Pertahanan dan
keamanan yang mengikut sertakan seluruh kekuatan yang ada dalam masyarakat
è Upaya mencegah
ancaman yang dating dari luar atau pun dalam dengan mengikut serkan seluruh
kekuatan yang ada dalam masyarakat
|
||||||||||
8
|
Contoh
perbuatan menghargai orang lain
|
-
Tidak mengghina karya orang lain
-
Tidak menyela ketika orang lain berbicara
-
Menghargai pendapat orang lain
|
||||||||||
9
|
Wujud
pengamalan sila-sila pancasila
|
1.
Sila ke-1
è Melaksanakan
kewajiban dan keyakinan terhadap tuhan YME
è Membina
kerjasama dan tolong menolong
è Mengembangkan
sikap toleransi
è Tidak
memaksakan kehendak
2.
Sila ke-2
è Memperlakukan
manusia sesuai dengan harkat dan martabat
è Mengakui
adanya derajat, hak, dan kewajiban yang sama
è Mengembangkan
sikap tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain
è Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
3.
Sila ke-3
è Rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan Negara
è Bangga dan
cinta tanah air
è Mengembangkan
sikap persatuan dan kesatuan
è Memajukan
pergaulan demi persatuan bangsa
4.
Sila ke-4
è Mengutamakan
musyawarah mufakat
è Tidak
memaksakan pendapat
è Mengakui bajwa
setiap manusia memiliki kedudukan yang sama
è Memberikan kepercayaan
pada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih
5.
Sila ke-5
è Mengembangkan
sikap gotong royong dan kekeluargaan
è Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan umum
è Suka berekrja
keras dalam menyelesaikan masalah
è Tidak
membeda-bedakan agama
|
||||||||||
10
|
Ciri-ciri
ideologi terbuka
|
-
Sistem
pemikirannya terbuka
-
Nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
rohani, moral, dan kebudayaan
-
Tidak diciptakan
negara
|
||||||||||
11
|
Karakteristik pancasila dari
ideologi terbuka
|
-
Tidak bersifat
utopis (hanya ide-ide belaka)
-
Bukan merupakan
dokterin belaka (bersifat tertutup)
-
Bukan merupakan
suatu ideologi prakmatis (menekan pada segi-segi praktis saja)
|
||||||||||
12
|
Nilai-nilai pancasila sebagai
ideologi terbuka
|
1.
Nilai dasar
è Kelima sila pancasila
2.
Nilai
Instrumental
è Penjabaran lebih lanjut nilai-nilai pancasila
3.
Nilai Prakmatis
è Pengamalan dalam kehidupan sehari-hari
|
||||||||||
13
|
Tugas lembaga yang tidak
dipilih lewat pemilu
|
1. MPR
è Mengubah dan menatapkan UUD 1945
è Melantik presiden dan wakil presiden
è Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk
memperhentikan presiden dan wakil mpresiden dalam masa jabatannya
è Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila
presiden mangkat diperhentika, dan tidak mampu melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya
2. BPK
è Melaporkan kepada instansi yang terwenang
è Menetapkan jenis dokumen, data serta informasi tentang
pengelolaan keuangan dan juga tanggung jawab keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK
è Melakukan perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan
terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan
3. MK
è Memberi keputusan pembubaran parpol
è Memutuskan perselisihan hasil pemilu
è Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU kepada
UUD 1945
4. MA
è Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
è Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
è Memberi pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada
presiden
5. KY
è Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat
serta pemilu hakim
è Menjaga dan menegakan kode etik dan pedoman perilaku
Hakim (KEPPH)
|
||||||||||
14
|
Lembaga yang dipilih melalui
pemilu
|
-
Preseden dan
wakil presiden
-
DPR
-
DPD
|
||||||||||
15
|
Tata urutan perundang
undangan RI
|
1. Undang-Undang Dasar 1945
è Hasil Sidang BPUPKI yang pertama (29 Mei-1 Juni 1945)
kemudian disempurnakan oleh panitia sembilan kemudian disempurnakan lagi oleh
PPKI (18 Agustus 1945)
2. Undang-Undang
è DPR bersama Presiden
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
è Presiden tanpa terlebih dulu mendapat persetujuan DPR (Keadaan genting)
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
è Presiden
6. Peraturan Daerah (Perda)
è Daerah I = Gubernur dan DPRD 1
è Daerah II = Walikota/ Bupati dan DPRD 2
|
||||||||||
16
|
Dasar Hukum pelaksanaan
pemilu di Indonesia
|
1.
Landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
2.
Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang
termuat didalam :
Pembukaan
alinea keempat,
Batang
Tubuh pasal 1 ayat 2, dan 3 Penjelasan umum tentang sistem pemerintah Negara.
Hasi1 amandemen ketiga UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan pemilu dalam
pasal 22E.
3.
Landasan perasional, yaitu Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan
perundang-undangan lainnya.
|
||||||||||
17
|
Istilah-istilah adat di
Indonesia
|
-
Gugur Gunung
(DIY)
-
Sambatan (Pesisir
timur Jawa)
-
Song-song
Lambhung (Bangkalan Madura)
-
Ngayah (Bali)
-
Pawoda (NTT)
-
Gotong Royong
|
||||||||||
18
|
Penegakan HAM di masyarakat
|
-
Berusaha memahami dan menaati setiap instrument
HAM
-
Mematuhi segala peraturan HAM yang berlaku
-
Tidak mensabotase proses pengadilan HAM
-
Tidak membuat kerusuhan yang menimbulkan
perpecahan
-
Menghormati dan menghargai lembaga perlindungan
HAM
|
||||||||||
19
|
Wujud partisipasi warga
masyarakat dalam menjaga keamanan Negara
|
-
Adanya pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan
-
Pelatihan Dasar
Kemiliteran secara Wajib
-
Pengabdian
sebagai perajurit TNI
-
Pengabdian sesuai
profesi
|
||||||||||
20
|
Cara bertindak dalam masyarakat
yang berbhineka Tunggal Ika
|
|||||||||||
21
|
Unsur terbentuknya sebuah negara
|
-
Rakyat
-
Wilayah
-
Pemerintahan yang
berkedahulatan
-
Pengakuan dari
negara lain
|
||||||||||
22
|
Makna persatuan dan kesatuan
|
Bersatunya macam-macam
corakyang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh
|
||||||||||
23
|
Isi Dekrit presiden 1959
|
1. Kembali ke UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1945
2. Dibubarkannya kostituante
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS
|
||||||||||
24
|
Nilai-nilai dasar Pancasila
|
|
||||||||||
24
|
Perwujudan nilai pancasila
dalam segala bidang kehidupan
|
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Disekolah : Menghargai teman yang berbeda agama Dimasyarakat : Menghargai tetangga yang berbeda agama Dinegara : Senantiasa toleransi terhadap pemeluk agama lain
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Disekolah : Membantu teman yang terkena musibah Dimasyarakat : Ikut serta membantu tetangga yang dalam kesulitan Dinegara : Ikut serta dalam organisasi kegiatan kemanusiaan
3. Persatuan Indonesia
Disekolah : Senantiasa rukun dan bersatu dengan semua teman di lingkungan sekolah Dimasyarakat : Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT/RW
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Disekolah : Ikut serta dan berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah, misalnya menentukan ketua kelas, atau ketua osis
Dimasyarakat
: Ikut serta dan berpartisipasi dalam kegiatan musyawarah, misalnya
menentukan ketua rt, atau ketua rw, dan dalam kegiatan siskamling
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Disekolah : Senantiasa adil dalam berteman dan tidak berat sebelah Dimasyarakat : Tidak membedakan tetangga
(Tambahan
LKS kelas 9 smtr 1 hal 14-18)
|
||||||||||
26
|
Pembukaan UUD NRI tahun 1945
|
(Lihat
UUD 1945)
|
||||||||||
27
|
Yang menandai berlakunya
kembali UUD NRI tahun 1945
|
Dibentuknya
dekrit presiden pada tanggal 15 Juli 1959
|
||||||||||
28
|
Pokok-pokok pikiran dalam
pembukaan UUD NRI Tahun 1945
|
1. Alinea 1
è Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan (Pokok pikiran
persatuan)
2. Alinea 2
è Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (Pokok pikiran keadilan sosial)
3. Alinea 3
è Negara yang berkedahulan rakyat berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawarata/ perwakilan (pokok pikiran kedahulatan rakyat)
4. Alinea 4
è Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Pokok pikiran ketuhanan dan
kemanusiaan)
|
||||||||||
29
|
Unsur-unsur Hukum
|
-
Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa
-
Sanksi yang
diterapkan bersifat tegas
-
Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang
|
||||||||||
30
|
Pembagian hukum menurut
sumbernya
|
1. Hukum perundang-undangan
è Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
2. Hukum kebiasaan
è Hukum yang terletak dalam peraturan perundang-peraturan
kebiasaan
3. Hukum traktat
è Hukum yang diterapkan oleh negara-negara didalam suatu
perjanjian antar negara (traktat)
4. Hukum Yurisprudensi
è Hukum yang terbentuk karena putusan hakim
|
||||||||||
31
|
Nilai-nilai sila kemanusiaan
yang adil dan beradap
|
-
Mengakui adanya persamaan derajat, hak, dan
kewajiban antar manusia
-
Saling mencintai sesama manusia
-
Mengembangkan sikap tenggang rasa
-
Tidak semena-mena terhadap orang lain
-
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
-
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
-
Berani membela kebenaran dan keadilan
-
Menegmbangkan sikap saling menghormati
|
||||||||||
32
|
Dampak dari masyarakat
multikultural
|
-
Adanya keberagaman Budaya
-
Keberagaman Agama
-
Keberagaman Bahasa
-
Keberagaman Ras
-
Keberagaman etnis
|
||||||||||
33
|
Perjuangan fisik dan non
fisik sebelum dan sesuah kemerdekaan
|
(Ditampilak
nama/ gambar pahlawan, menyebutnya kapan beliau berperang –sebelum/sesudah-
nama/ peristiwa nya)
|
||||||||||
34
|
Ciri ciri patriotisme
|
-
Cinta tanah air
-
Memeiliki sifat rela berkorban demi kepentingan
bangsa
-
Menempatkan kepentingan pribadi dibawah
kepentingan umum
-
Semangat pantang menyerah
-
Berjiwa pembaru
|
0 komentar:
Posting Komentar